Jumat, 29 April 2016

Surat Izin Mengemudi (SIM A)



Di dunia ini semua pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) / Driving Licences. Di Indonesia SIM adalah sebuah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan kepada seseorang oleh Polri yang telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah di tetapkan oleh Undang-Undang, seperti :
  • Persyaratan administrasi,
  • Persyaratan sehat jasmani dan rohani,
  • Telah lulus uji teori tentang peraturan lalu lintas, dan
  • Telah lulus uji praktek dengan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Dasar-dasar Hukum Surat Izin Mengemudi SIM A :

I. UU No. 2 Thn. 2002


• Pasal 14 ayat (1) b

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas:
b.              menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;

• Pasal 15 ayat (2) c
Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang:
c.              memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
 
II. Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216

Pemberian surat izin mengemudi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari lalu lintas dan angkutan jalan dilaksanakan oleh unit pelaksana penerbitan surat izin mengemudi kendaraan bermotor satuan lalu lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya di dalam Peraturan Pemerintah ini disebut pelaksana penerbitan surat izin mengemudi.

III. Pasal 211 (2) PP 44 / 93
 
Golongan SIM A adalah surat izin mengemudi untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.

Golongan SIM A Khusus adalah surat izin mengemudi untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang atau barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping).

IV. Pasal 217 (1) PP 44 / 93

Untuk memperoleh surat izin mengemudi, harus memenuhi persyaratan:
 
a. Mengajukan permohonan tertulis
b. Dapat menulis dan membaca huruf latin
c. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan
bermotor
d. Memenuhi ketentuan tentang batas usia:
 
     2) 17 tahun untuk surat izin mengemudi golongan A;
 
e. Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor,
f.  Sehat jasmani dan rohani,
g. Lulus ujian teori dan praktek.

V.  Pasal 217 (2) 44 / 93

Untuk mendapatkan surat izin mengemudi golongan A umum, B I umum dan B II umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 212 ayat (1), harus dipenuhi persyaratan:
a. memiliki surat izin mengemudi:
 
1) golongan A untuk memperoleh golongan A Umum;

b. mempunyai pengalaman mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan golongan surat izin
mengemudi yang dimiliki sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan;
c. memiliki pengetahuan mengenai:
 
1) pelayanan angkutan umum;
2) jaringan jalan dan kelas jalan;
3) pengujian kendaraan bermotor;
4) tata cara mengangkut orang dan/atau barang.

VI. Pasal 230 PP 44 / 93

Surat izin mengemudi dinyatakan tidak berlaku apabila:
a. habis masa berlakunya;
b. dalam keadaan rusak sehingga tidak bisa terbaca lagi;
c. digunakan orang lain;
d. diperoleh dengan cara tidak sah;
e. data yang terdapat dalam surat izin mengemudi diubah.

VII. Biaya penerbitan SIM PP 50/2010
 
Untuk Golongan SIM A
– Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM A: Rp 80.000


Ujian Teori SIM A :

 

Ujian teori SIM A adalah sebuah test tertulis yang diwajibkan oleh Undang-Undang sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM). Pertanyaan-pertanyaan dalam ujian teori ini meliputi pengetahuan umum mengenai rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, fungsi kendaraan khususnya mobil (roda 4), seputar administrasi, dan lain-lain. Ujian teori SIM A biasanya berbentuk pilihan ganda dengan batas waktu tertentu.

Dibutuhkan pengetahuan yang baik agar dapat lulus ujian teori Surat Izin Mengemudi, minimal skor atau point yang didapatkan adalah 70 (*bisa berubah). Untuk itu sebelum mengikuti ujian teori SIM A sebaiknya Anda berlatih mengisi soal ujian SIM A, Anda bisa berlatih mengisi soal-soal ujian SIM A terbaru dengan mendownload aplikasi khusus pengguna Android bernama : 

Ujian Praktek SIM A :

 


Ujian Praktek untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM A), anda diharuskan sudah mahir terlebih dahulu dalam mengendarai mobil (roda 4). Ketahuilah fungsi seperti seat belt, pedal gas, rem, lampu sein, spion, lampu, dan lain-lain. Dalam ujian praktek SIM A, Anda akan diberikan (umumnya) sebuah mobil bertransisi manual.

Perhatikan posisi duduk Anda, usahakan senyaman mungkin dan janganlah lupa menggunakan seat belt. Saat menyalakan mesin, periksalah terlebih dahulu lampu-lampu, spion, kaca, dan lain-lain. Berjalanlah pelan-pelan, tak perlu terburu-buru. Ikuti marka jalan, jangan melanggar marka jalan, rambu lalu lintas, lampu merah, dan lain-lain. Gunakanlah lampu sein untuk berbelok.

Ujian praktek untuk SIM A juga meliputi memarkir kendaraan mobil (4 roda). Parkir mundur (berlatihlah agar saat memarkir mundur tidak ada gerakan maju mundur, cukup 1 kali mundur dan lurus), dan parkir paralel (sebaiknya anda juga berlatih dengan baik, karena beberapa tempat parkir yang disediakan memiliki ukuran yang sempit).

Silahkan tonton video berikut agar Anda lebih paham bagaimana sih suasana ujian praktek SIM A :